Monday 16 May 2016

HAK ASASI MANUSIA


       Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu, misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Itu adalah pengertian demokrasi yang saya kitip dari wikipedia. tapi nyatanya tentang HAM di indonesia ini tidak tercermin satupun dari pngertian HAM pada umumnya karena masih banyak pelangaran pelanggaran HAM di indonesia. contahnya seperti pembulian kaka kelas terhadap adik kelasnya sampai mengakibatkan kematian, mungkin itu menjadi masalah yang harus di perhatikan lebih oleh pemerintah kita saat ini.

No comments:

Post a Comment